Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap selebgram Ratu Talisha alias Ratu Entok, terkait penistaan agama.
Pemilik nama asli Irfan Satria Putra itu ditangkap di Jalan Pasar 4 Barat, Gang Necis, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, pada Selasa (8/10/2024) siang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Betul (Ratu Entok) ditangkap tadi siang di rumahnya,” kata Hadi.
Sebelumnya, dalam akun video TikTok @ratuentokglowskincare, Ratu Entok terlihat mengarahkan ponselnya ke sebuah foto Yesus dan melontarkan ucapan yang dianggap menghina.
Ia meminta Yesus untuk mencukur rambutnya agar tidak menyerupai perempuan. Pernyataan ini telah memicu kemarahan dan keresahan di kalangan umat Kristiani.