Menjelang Hari Raya Idul Fitri, aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta kembali menjadi perhatian. Pemerintah telah menetapkan batas waktu pembayaran, besaran THR yang wajib dibayarkan pengusaha, serta sanksi jika terjadi pelanggaran, yang menjadi pegangan bagi pekerja maupun perusahaan setiap tahun.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Adapun ketentuan ini kembali ditegaskan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan setiap tahunnya.
Aturan Pembayaran & Besaran THR
Mengacu pada Permenaker No. 6 Tahun 2016, PP No. 36 Tahun 2021, serta Surat Edaran Menaker 2025, ketentuan THR pekerja swasta adalah sebagai berikut:
– Penerima THR ialah pekerja/buruh tetap maupun kontrak (PKWT) dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus.
– Besaran THR yang diberikan:
Apabila masa kerja 12 bulan atau lebih, maka THR wajib dibayarkan sebesar 1 bulan upah (gaji pokok dan tunjangan tetap)
Sedangkan jika masa kerja 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan, maka dibayarkan secara proporsional, yakni masa kerja/12 x 1 bulan upah
– Waktu pembayaran paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Keagamaan.
– Ketentuan pembayaran THR bersifat wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil.
– Sanksi:
Keterlambatan pembayaran dikenai denda 5% dari total THR yang wajib dibayarkan dan dikelola untuk kesejahteraan pekerja, tanpa menghapus kewajiban pembayaran
THR Pengusaha yang tidak membayar THR juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.