N (49), pria yang mengaku sebagai dokter sebuah klinik kesehatan di Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual. N diamankan Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa (3/9/2024).
“Terduga pelaku N mengaku sebagai Dokter H, awalnya kami periksa sebagai saksi. Kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Rabu (4/9/2024).
“Kami tetapkan saudara N alias Dokter H menjadi tersangka dan tersangka kami lakukan penahanan,” kata David Kanitero saat dikonfirmasi Rabu (4/9/2024). N diketahui tidak memiliki izin praktik sebagai dokter. Tersangka hanya memiliki izin praktik sebagai perawat atau tenaga kesehatan.