
Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara Karena Terbukti TPPU Korupsi Jual Beli Emas
Terdakwa Budi Said selaku pengusaha yang kerap dijuluki Crazy Rich Surabaya divonis pidana 15 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan kasus dugaan korupsi jual beli emas PT Antam Tbk. Budi Said juga divonis pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan dibebankan pidana tambahan berupa…