Kepala Dinas Tanhorti Pinrang Ditetapkan Tersangka Usai Follow Akun Medsos Calon Bupati

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (Distanhorti) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sinapati Rudy buka suara usai ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu karena mengikuti atau follow akun media sosial (medsos) calon bupati Pinrang. Sinapati mengaku hanya mengikuti kembali atau follback akun tersebut.

“Saya juga baru tau infonya, kalau hari ini ditingkatkan menjadi status tersangka. Tapi kan disini, tapi kan disini juga saya mau klarifikasi juga,” kata Sinapati kepada media, Senin (14/10/2024).

Pria yang akrab disapa Andi Ugi ini mengaku hanya mengikuti akun medsos bernama Sahabat Muda Iwan pada April lalu. Saat itu, Irwan Hamid masih menjabat bupati Pinrang dan belum masuk masa kampanye Pilkada 2024.

“Bulan April kan di situ Pak Bupati masih menjabat. Seorang Bupati, sahabat muda, buat akun sahabat muda Iwan pada saat itu terus kita di-follow kan otomatis kita follback dong. Kita pasti follback,” jelasnya.

Dia pun tidak menyangka akun Instagram tersebut akan digunakan atau diubah menjadi Sahabat Muda Iwan-Sudirman. Status Irwan Hamid saat itu juga masih sebagai pimpinan atau bupati.

“Cuman itu saja yang saya pegang pada waktu itu. Dan itu pada saat itu kan akun bukan sahabat muda Iwan Sudirman. Tapi akunnya sahabat Iwan. Tidak ada Iwan Sudirman-nya,” paparnya.

“Makanya kemarin saya ditanya pada waktu diperiksa kenapa juga tidak men-follow, tidak memfollow akunnya yang password yang lain. Kan pada bulan April itu kan belum ada paslon yang lain juga,” lanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *