Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung menangkap 31 pelaku dengan total barang bukti 52,85 gram sabu-sabu, 1.834,74 gram tembakau sintetis atau dikenal dengan gorila, 108,19 gram ganja, 21.576 butir obat keras tertentu (OKT) sediaan farmasi.
Penangkapan sejumlah pelaku penyalahgunaan narkotika maupun OKT itu merupakan akumulasi dari pengungkapan kasus periode Oktober 2025. Kasatres Narkoba Polresta Bandung Kompol Nova Bhayangkara menyampaikan, modus operandi sejumlah pelaku itu berbeda-beda.
Tersangka menjual secara langsung dan melalui media sosial. “Pelaku terdiri atas 29 laki-laki dan 2 perempuan, telah berstatus tersangka. Modus operandi pelaku berbeda-beda, seperti menyimpan, memiliki, memproduksi, mengedarkan narkotika.