Polresta Bandung Berhasil Mengamankan 31 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung menangkap 31 pelaku dengan total barang bukti 52,85 gram sabu-sa­bu, 1.834,74 gram tembakau sintetis atau dikenal dengan gorila, 108,19 gram ganja, 21.576 butir obat keras tertentu (OKT) sediaan farmasi.

Penangkapan sejumlah pelaku penyalahgunaan narkotika maupun OKT itu merupakan akumulasi dari pengungkapan kasus periode Oktober 2025. Kasatres Narkoba Polresta Bandung Kompol Nova Bhayangkara menyampaikan, modus operandi sejumlah pelaku itu berbeda-beda.

Tersangka menjual secara langsung dan melalui media sosial. “Pelaku terdiri atas 29 laki-laki dan 2 perempuan, telah berstatus tersangka. Modus operandi pelaku berbeda-beda, seperti menyimpan, memiliki, memproduksi, mengedarkan narkotika.

Ada juga yang memperjualbelikan OKT sediaan farmasi tanpa keahlian kefarmasian,” kata Nova Bhayangkara saat ekspose pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika maupun OKT, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis 30 Oktober 2025. Nova mengatakan, tersangka menggunakan akun anonim atau abal-abal saat menjual di media sosial

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *