Presiden Prabowo Subianto ingin adanya perubahan sistem politik dimana kepala daerah dipilih oleh DPRD. Menurutnya, dengan sistem ini bisa menghemat uang negara. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyambut baik gagasan itu.
“Gagasan penyederhanaan sistem yang disampaikan Presiden Prabowo perlu diapresiasi dan direspons secara baik. Pertimbangannya sangat empiris dan realistis,” kata ujar Niam kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (14/12).
Dia yakin semangat dari wacana itu semata-mata sebagai upaya mewujudkan kemaslahatan substantif dan mencegah dampak buruk yang secara faktual terjadi dalam sistem politik yang berlaku selama ini.
“MUI juga pernah mengusulkan hal serupa dalam hasil Ijtima Ulama se-Indonesia,” katanya.
Niam menambahkan, dalam Keputusan Ijtima Ulama tersebut dijelaskan bahha pemilihan kepala daerah secara langsung memiliki mafsadah yang sangat besar. Beberapa mafsadah itu antara lain, munculnya disharmoni dalam hirarki kepemimpinan secara nasional, mahalnya biaya demokrasi juga berdampak pada prioritas pembangunan masyarakat yang saat ini sedang berada dalam ekonomi sulit.
Selain itu, berpotensi membuat konflik horizontal antarelemen masyarakat yang dapat melibatkan unsur SARA dan kerusakan moral yang melanda masyarkat luas akibat maraknya money politic (risywah siyasiyah).