Rully Anggi Akbar, suami dari artis Boiyen, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis kulinernya. Laporan tersebut dilayangkan oleh Rio selaku pihak investor melalui kuasa hukumnya pada Senin, 6 Januari 2026, dan terdaftar dengan nomor LP/B/109/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Jadi untuk hari ini kami sudah melakukan LP ya, di Polda Metro Jaya. Dan alhamdulillah diterima dengan baik oleh pihak SPKT,” kata kuasa hukum pelapor, Surya Hamdani, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (6/1/2026).
Surya Hamdani menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian hingga kurang lebih Rp 300 juta. Dana tersebut merupakan investasi yang disetorkan korban kepada Rully Anggi Akbar.
“Total keseluruhan itu kurang lebih Rp 300 juta,” ujarnya.
Menurut Surya, meskipun keuntungan awal telah diberikan sesuai komitmen, namun hal tersebut tidak sesuai dengan isi perjanjian. “Jadi untuk keuntungan yang telah diberikan di awal itu adalah komitmen di awal yang telah disampaikan oleh pihak RAA ini dan klien kami telah menerimanya. Namun hal ini tidak sesuai dengan isi perjanjian. Jadi yang sepatutnya telah disampaikan per bulan, namun terhenti di bulan Januari tahun 2024,” jelasnya.
Sebagai barang bukti, pelapor turut melampirkan proposal yang diajukan Rully, bukti transfer, hingga dokumen perjanjian investasi. Mureks mencatat bahwa bukti-bukti ini menjadi dasar kuat dalam laporan yang diajukan.