Dua Selegram Saling Lapor Atas Kasus Pencemaran Nama Baik dan Konten Asusila

Kasus saling lapor antara dua selebgram, Jessica Jenaira dan Nonik Ayu Widya Putri, kian memanas menempuh jalur hukum. Keduanya sama-sama melaporkan dugaan tindak pidana ke Polda Jawa Timur terkait kasus pencemaran nama baik dan penyebaran konten asusila.

Kuasa hukum Jessica, Hendrik Kurniawan, menjelaskan bahwa laporan pertama dibuat Jessica pada 11 Oktober 2025. Ia melaporkan akun @Feedgramindo yang pada 10 Oktober mengunggah foto dirinya dengan caption “Mahasiswi Unair diduga mengganggu suami orang, minta dibelikan tas Coach Tabby.” Dua hari kemudian, akun tersebut mengaku mengunggah konten atas permintaan Nonik Ayu.

Menurut Hendrik, Nonik bertindak sebagai aktor intelektual (doenpleger) karena memerintahkan pembuatan konten, sedangkan @Feedgramindo menjadi pelaku langsung (pleger). Tindakan itu, katanya, memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur Pasal 27A dan 27B UU ITE No. 1 Tahun 2024 jo Pasal 45 ayat (10) UU No. 17 Tahun 2024.

Namun, pada 15 Oktober 2025, Nonik melaporkan balik Jessica dengan tuduhan penyebaran konten asusila berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Nonik mengklaim sudah dua kali melayangkan somasi sejak September 2025, tetapi tidak direspons.

Hendrik menilai laporan Nonik penuh kejanggalan. Bukti video yang diajukan dianggap tidak sah karena pernah digunakan untuk mengancam Jessica. Selain itu, unsur penyebaran ke publik juga tidak terpenuhi, sehingga laporan dianggap tidak memenuhi syarat pidana. Ia bahkan menyebut ada dugaan intervensi karena orang tua Nonik bertugas di Divisi Propam Polda Jatim.

Jessica berharap kasus ini ditangani secara profesional. “Saya ingin hukum berjalan sesuai prosedur. Ini bukan hanya tentang nama saya, tapi juga nama baik kampus,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *