Kasus dugaan persetubuhan berujung pada ranah ITE, yang melibatkan perempuan yang merupakan anak dari seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, membuat heboh publik.
Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru. Dalam kasus ini, polisi secara resmi menetapkan dan menahan seorang pria berinisial FAS alias Farhan (24) sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka terhadap Farhan dilakukan Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru sejak Minggu (12/10/2025), setelah yang bersangkutan disinyalir melakukan perbuatan melawan hukum.
“Yang bersangkutan memenuhi panggilan, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka lalu diterbitkan surat penangkapan terhadapnya dan langsung ditahan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Rabu (15/10/2025).
Tersangka FAS yang disebut-sebut merupakan anak dari seorang dosen di perguruan tinggi negeri di Pekanbaru ini, dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE.
Kasus ini mulai terkuak pada Jumat (4/4/2025), ketika orang tua perempuan berinisial DAP, diperlihatkan sebuah rekaman video yang sangat mengejutkan.
Video tersebut memperlihatkan adegan hubungan badan yang dilakukan antara tersangka FAS alias Farhan dengan DAP, dengan durasi 19 detik.
Menyikapi temuan video syur tersebut, orang tua DAP segera mendatangi kediaman FAS. Saat ditanyai, pelaku FAS lantas mengakui perbuatannya.