Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), memastikan transfer data pribadi ke Amerika Serikat (AS), harus mengikuti perundang-undangan Indonesia. Hal itu ditegaskan Wakil Menteri Komdigi (Wamenkomdigi), Nezar Patria, usai peluncuran AI Policy Dialogue County Report.
Dijelaskannya, keharusan itu dengan merujuk amanat Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022, tentang perlindungan data pribadi (UU PDP). Wamenkomdigi menuturkan, hal tersebut sebagai komitmen pemerintah melindungi data Warga Negara Indonesia (WNI).
“Ini sesuai dengan Undang-Undang PDP tahun 2022, terutama di pasal 56. Dimana transfer data pribadi keluar itu, itu diatur,” kata Nezar saat ditemui wartawan di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Bila hal tersebut tidak memenuhi peraturan di Indonesia, maka transfer data harus dilakukan berdasarkan izin pemilik data. Hal ini sebagai langkah tegas pemerintah, dalam menjunjung tinggi asas ruang pribadi WNI.
“Ada prinsip adekuasi, dan kalau itu tidak sesuai dengan standar yang dibuat, maka harus ada persetujuan si pemilik data,” ujarnya.