Menteri Hukum Sebut Sengketa Empat Pulau Antara Aceh dan Sumut Jadi Tugas Menteri Dalam Negeri

Permasalahan konflik sengketa empat pulau antara Pemerintah Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara menjadi tugas Kementerian Dalam Negeri. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

“Iya masalahnya kan itu tupoksi dan tugas dari Kemendagri. Penyelesaian polemik empat pulau itu bukan menjadi ranah dan kewenangan Kementerian Hukum,” kata Supratman Andi Agtas dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (15/6/2025).

Supratman juga sempat menyinggung bahwa pemerintah juga sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Pemerintahan Aceh. Meski demikian, Supratman enggan memberikan penjelasan lebih jauh terkait muatan materi RUU Pemerintahan Aceh tersebut.

“Iya itu nanti, makanya saya bilang tupoksinya bukan di sini. Ya kita lagi mempersiapkan RUU tentang Pemerintah Aceh,” ujar Supratman.

Sebelumnya, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla mengatakan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Keputusan Mendagri itu tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang mengatur empat pulau masuk ke wilayah Sumatera Utara cacat secara formil.

“Empat pulau itu secara historis masuk wilayah Aceh berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956. UU ini tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara,” kata Jusuf Kalla.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *