KPK Imbau ASN Menolak Gratifikasi Jelang Idul Fitri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi menjelang Idulfitri 2025. Demikian dikatakan anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada perbincangan dengan RRI Pro 3, Senin (17/3/2025).

Menurut dia, batasan gratifikasi sangat luas mencakup segala bentuk pemberian termasuk makanan. Karena itu, setiap bentuk pemberian harus diwaspadai dan dilaporkan sesuai prosedur yang berlaku.

“Pemberian dalam bentuk makanan pun termasuk gratifikasi yang perlu diperhatikan,” ucapnya. KPK juga mengimbau agar makanan yang diterima dapat disalurkan ke panti asuhan atau lembaga sosial lainnya.

Budi mengatakan jika ASN atau penyelenggara negara sudah terlanjur menerima gratifikasi, mereka tetap wajib melaporkan kepada KPK. Hal itu dapat dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari sejak penerimaan.

Selain itu, KPK mengingatkan agar fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. “Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk tugas kedinasan dan tidak boleh dipakai di luar kepentingan kerja,” ujarnya.

Jika masyarakat melihat dugaan penyalahgunaan fasilitas negara, mereka dapat melaporkan  melalui contact center KPK di nomor 198. KPK juga menyediakan layanan pelaporan online di laman google.kpk.google.id untuk mempermudah prosesnya.

Budi menyoroti pentingnya kesadaran terhadap bahaya gratifikasi terutama menjelang Idulfitri. “Gratifikasi saat momen tertentu rentan terjadi, sehingga pencegahan harus dilakukan secara ketat,” ujarnya.

Dengan adanya imbauan ini diharapkan ASN dan penyelenggara negara semakin sadar untuk menolak gratifikasi. “Harapannya, tidak ada lagi gratifikasi yang diterima dan dilaporkan sesuai aturan,” kata Budi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *