Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan terus berinovasi dalam mempercepat proses sertifikasi tanah. Salah satu inovasi utama adalah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan, Husein, menyatakan bahwa PTSL bertujuan mempercepat sertifikasi tanah secara efisien. Program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan sistem pendaftaran yang menyeluruh dan terintegrasi.
“Nah, kalau inovasi kita kan beberapa tahun ini kan kita ada kegiatan PTSL mas. Ya, pendaftaran tanah sistematis lengkap itu salah satu tujuannya dalam rangka mempercepat proses sertifikasi tanah, seperti itu, salah satunya lah,” ucap Husein, Jumat (27/12/2024).
Melalui PTSL, pendaftaran tanah dilakukan secara simultan di satu wilayah seperti desa atau kelurahan. Sistem ini dirancang untuk menghemat waktu dan biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat dalam proses sertifikasi.
“Jadi proses pendaftaran tanahnya secara simultan, di dalam satu desa, di dalam satu kelurahan, jadi ya itu juga menghemat warga dalam rangka proses kegiatan, yang pasti menghemat waktunya lah, seperti itu,” tambahnya.
Husein berharap, inovasi PTSL dapat meningkatkan cakupan sertifikasi tanah di Kabupaten Nunukan. Ia juga mendorong masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam program ini guna memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
Program ini menjadi salah satu upaya strategis pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang pertanahan. Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan berkomitmen terus memberikan layanan terbaik agar masyarakat merasakan manfaat nyata dari program ini.