BFI Finance Ternate Dilaporkan ke Disnaker Karena Diduga Tidak Berikan Pesangon

Perusahaan BFI Finance Ternate diadukan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Ini karena pihak perusahan diduga tidak memberikan hak seorang pekerja yang telah bekerja selama kurang lebih 7 tahun atas nama Supardi Hi Ali.

Selain hak tidak diberikan, Supardi juga diberhentikan secara sepihak tanpa ada kejelasan oleh BFI Finance Ternate.

Supardi Hi Ali melalui tim Penasehat Hukum (PH), Erlan Muhdar dan kawan-kawan, Selasa (24/12/2024), mengatakan, laporan pengaduan di Disnaker Kota Ternate telah resmi dimasukkan, pada 7 Desember 2024 lalu.

“Laporan kami di Disnaker itu terkait hak-hak yang tidak diberikan oleh pihak BFI Finance Ternate, yakni hak selama bekerja, THR setiap tahun dan pesangon. Klien kami kerja kurang lebih 7 tahun, dan selama 7 tahun haknya tidak diberikan sama sekali,” ujarnya.

Erlan mengaku, setelah laporan itu masuk ke Disnaker, pihaknya langsung dipanggil dan dipertemukan oleh pihak BFI untuk mediasi pertama.

“Kami dipanggil oleh Disnaker untuk mediasi pertama dengan pihak BFI,” ucapnya.

Hasil mediasi pertama, kata Erlan, kliennya belum mendapatkan kesepakatan secara mutlak sesuai tuntutan yang disampaikan.

Untuk itu, dirinya menegaskan, mediasi pertama yang belum mendapatkan hasil ini, pihaknya meminta agar mediasi kedua ataupun mediasi ketiga sudah harus ada hasil yang dapat dibayarkan seluruh tuntutan kliennya bekerja selama 7 tahun.

“Pertemuan ini kan belum ada hasil yang jelas, jadi kami harap di mediasi kedua atau ketiga sudah harus ada hasil, jika tidak maka tidak ada alasan untuk pihaknya menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana,” katanya mengakhiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *