Oknum Kepala SD Negeri di Kabupaten Sumenep inisial J, yang melakukan asusila terhadap anak dibawah umur atas persetujuan ibu korbannya dijatuhi vonis 17 tahun penjara. Vonis tersebut diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep. Hal tersebut disampaikan juru bicara Pengadilan Negeri Sumenep Akhmad Bangun Sujiwo. Menurutnya, vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan terdakwa J terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan, memaksa korban, melakukan persetubuhan dengannya.
“Menyatakan terdakwa (J) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya,” papar Akhmad Bangun Sujiwo membacakan putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Jetha Tri Dharmawan, dalam sidang, Kamis (19/12/2024).
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika terdakwa tidak memenuhi denda tersebut, maka akan mendapatkan kurungan penjara tambahan selama 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan,” ujarnya.
Sedangkan kasus tindak pidana asusila ini terungkap, saat ayah korban mendapat informasi bahwa anaknya inisial T (13) diantarkan ibunya, berinisial E, ke rumah terdakwa. Di rumah terdakwa itulah pertama kali terjadi tindak asusila tersebut.
Ibu korban diduga menyetujui aksi tidak senonoh oknum Kepsek itu dengan alibi sebagai ritual penyucian diri.