Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tahuna akan mengenalkan sebuah Aplikasi terbaru “Coretax” kepada wajib pajak yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Di mana Core adalah inti dan Tax adalah Pajak. Jadi Coretax ini adalah aplikasi yang mengintegrasikan seluruh aplikasi yang ada saat ini.
Hal ini dibenarkan Edo Muhammad Suhada, Kepala Seksi Pelayanan Pajak Kantor Pajak Pratama Tahuna, dalam acara di Prosatu RRI Tahuna, Rabu (20/11/2024).
Aplikasi Coretax ini akan diluncurkan pada Januari Tahun 2025, di mana dalam aplikasi tersebut bisa digunakan oleh semua wajib pajak ataupun bagi pegawai pajak itu sendiri,” ujar Edo.
“Kalau selama ini para wajib pajak menggunakan aplikasi DJP online, baik untuk pelaporan SPT Tahunan, melihat apakah wajib pajak punya tunggakan atau tidak, menggunakan Ebilling atau membayar pajak dan lain sebagainya, sedangkan untuk para pegawai pajak itu sendiri menggunakan aplikasi Aportal terkait keseluruhan data wajib pajak , masalah pelaporan pelaporannya, mandor masalah pengawasan kinerja secara internal dan lain lain, maka untuk Tahun depan semuanya itu akan dijadikan satu dalam aplikasi coretax,” ujarnya.
Ia mengatakan kedepan jika Aplikasi Coretax sudah bisa digunakan atau sudah jalan, maka untuk aplikasi yang lama untuk wajib pajak atau untuk Pegawai Pajak itu sendiri sudah tidak akan digunakan lagi, semuanya akan disatukan dalam aplikasi Coretax.