Kakek Tua Ditangkap Polda Sumsel Karena Terlibat Peredaran Narkoba

Seorang pria lanjut usia berusia 54 tahun bernama Abdullah, warga Jalan Demang VI, Palembang, ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel karena terlibat peredaran narkoba.

Abdullah menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 119,42 gram serta 170 butir pil ekstasi di bawah rumah panggungnya.

Penangkapan Abdullah bermula dari tertangkapnya seorang rekannya, Budi Margono, yang lebih dulu dibekuk di sebuah kamar hotel di kawasan Ilir Timur I, Palembang.

Dari penangkapan Budi, polisi menemukan barang bukti berupa dua kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh Cina.

“BB ini saya tanam di bawah rumah. Rumah saya rumah panggung,” kata Abdullah saat dimintai keterangan oleh Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, Rabu (13/11/2024).

AKBP Harissandi menyatakan bahwa penangkapan Abdullah adalah bagian dari operasi yang lebih luas.

“Dari hasil pengembangan penangkapan pertama, kami menangkap Abdullah yang menyimpan narkoba di rumah panggung,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *