PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) menanggapi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lainnya. Aturan tersebut menjadi payung hukum bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menghapus kredit macet UMKM.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberikan dukungan kepada sektor UMKM, khususnya di bidang bidang pertanian, kelautan, dan sektor-sektor lainnya.
“Sebagai salah satu bank milik negara, kami selalu berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam memajukan sektor UMKM. Kami terus bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait, untuk memastikan penyaluran kredit kepada UMKM dapat dilakukan dengan optimal dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik,” kata Okki.
Terkait kebijakan penghapusan utang ini, Okki menjelaskan pihaknya akan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah. Dia pun mengaku siap berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memahami ketentuan teknis yang berlaku. Dengan begitu, pelaksanaan kebijakan ini dapat berjalan dengan efektif dan sesuai sasaran.
“Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat positif bagi keberlangsungan usaha pelaku UMKM di Indonesia, khususnya yang berada pada sektor-sektor yang mendukung ketahanan pangan dan ekonomi nasional,” jelas dia.