Mencari Keberadaan Ronald Tannur, Kantor Imigrasi Tanjung Perak Koordinasi Dengan Dirjen Imigrasi

Kantor Imigrasi Kelas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Perak, Surabaya, berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan Ronald Tannur. Hal ini menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman pidana lima tahun penjara atas perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti (29).

Putusan ini membatalkan vonis bebas yang diterima Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Pakandim Kelas 1 TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M Ibrahiem, memastikan putra mantan anggota DPR tersebut telah masuk dalam daftar pencegahan untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri sejak 8 Agustus 2024. Pencegahan ini dilakukan setelah vonis bebas dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Namun, beredar kabar bahwa Ronald Tannur telah berada di luar negeri, yang akan menyulitkan aparat kejaksaan dalam mengeksekusi putusan kasasi MA.

“Nanti kami akan melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait data perlintasan yang bersangkutan, apakah ada di Indonesia atau di mana,” ungkap I Gusti Bagus, Kamis (24/10/2024).

Kasus Ronald Tannur juga berkaitan dengan penahanan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang sebelumnya memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Kejaksaan Agung telah menetapkan ketiga hakim tersebut sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap atau gratifikasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *