Bobi Ditangkap Atas Kasus Tambang Batu Bara Ilegal, Rugikan Negara Sebesar 557 Miliar

Ditreskrimsus Polda Sumsel, menangkap bos tambang batu bara Bobi Candra (33). Pelaku kasus tindak pidana illegal mining ini ditangkap di Jakarta atas perbuatan yang diperkirakan merugikan negara sebesar sekitar Rp 557 miliar.

Dari bisnis tambang batu bara ilegal tersebut, Bobi setidaknya memiliki sejumlah aset tanah dan rumah, berbagai mobil mewah, serta motor sport diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto mengatakan penyidik mengembangkan tindak pidana penambangan batu bara ilegal ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dijalankan tersangka Bobi di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

“TPPU yang dikembangkan penyidik karena ditemukan tindak pidana asal dari penambangan batu bara ilegal yang dilakukan tersangka BC,” kata Bagus di hadapan wartawan saat rilis, Senin (21/10/2024).

Dikatakan Bagus, penyidik mencari keberadaan aset bergerak maupun yang tidak bergerak diduga dibeli Bobi Chandra dari hasil kejahatan tindak pidana penambangan batu bara ilegal sejak 2021 sampai dengan Agustus 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *