Terbukti melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak tetangganya yang masih berusia 12 tahun, Amiruddin alias Amir (57) asal Aceh Utara yang menetap di Aceh Timur divonis oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Idi dengan vonis 170 bulan ‘Uqubat Penjara.
Dalam kasus ini, vonis Hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya 160 bulan penjara.
Kuasa Hukum Orang Tua Korban, Abass S Rachman mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui putusan Hakim. Namun ia belum tau apakah JPU maupun Terdakwa bakal mengajukan banding atau tidak.
“Putusan Majelis Hakim untuk si Amir dengan vonis 170 bulan ‘uqubat penjara, ya nanti kita lihat apa ada banding atau tidak dari jaksa atau terdakwa,” katanya saat dikonfirmasi seraya berharap kasus serupa tak terulang, Minggu (1/9/2024).
Kasus tersebut sempat stagnan karena terdakwa masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 3 tahun.
“Pelaku waktu itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 3 tahun lebih dan akhirnya Amir ditangkap pada 21 Mei 2024 lalu. Kemudian masuk ke meja persidangan sejak 9 Juli 2024 dengan dakwaan jarimah pemerkosaan pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” ungkap Pengacara muda itu
Untuk diketahui, bunga (12) menjadi korban tindakan pemerkosaan sebanyak tiga kali di kebun milik terdakwa. Hal itu pun terjadi karena terdakwa kerap mengajak korban membantunya di kebun.
Bahkan, usai melakukan aksi bejatnya terdakwa juga mengancam korban apabila memberitahukan kepada orang lain bakal memotong leher korban.
Singkat cerita, setelah kejadian itu terungkap, ayah korban lalu pada 1 Maret 2021 melaporkan ke Polres Aceh Timur, dan akhirnya pada 21 Mei 2024 terdakwa berhasil diringkus Polisi di Aceh Utara.