Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang menyatakan, seorang anggota polisi berpangkat Brigadir Polisi yang digerebek warga karena diduga berbuat asusila terancam hukuman berat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Kami pastikan dilakukan tindakan tegas, dengan ancaman PTDH,” kata Fajar saat jumpa pers penanganan kasus oknum anggota Polri, Senin (28/10/2024).
Ia menuturkan, kasus anggota Polsek Pameungpeuk berinisial YY itu sempat ramai di media sosial terkait penggerebekan oleh warga di salah satu tempat penginapan yang ada di wilayah selatan Garut.
Oknum anggota Polri itu, kata Fajar, berada di tempat penginapan bersama seorang wanita yang bukan istri sahnya atau berstatus istri orang lain, kemudian saat digerebek oknum tersebut melarikan diri.
Fajar menyampaikan, kasus oknum anggota tersebut tidak hanya menjalani proses kode etik, tapi juga akan dilakukan proses hukum pidana karena suami dari wanita yang dibawa oleh oknum tersebut melaporkan ke Polres Garut.
“Untuk pidana yang bersangkutan khususnya dari suami sudah melaporkan laporan polisi ke Polres, ada dua proses yaitu proses pidana kemudian proses kode etik,” tandasnya.
Fajar menambahkan, selain satu oknum anggota tersebut, Polres Garut juga saat ini sudah memproses hukum dua anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik.
Dua anggota itu, kata dia, karena desersi atau meninggalkan tugas dalam waktu yang lama, kemudian diproses hukum dan sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap yang akan dilakukan PTDH.