Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Ditahan Oleh Kejaksaan Negeri

Mantan bupati Kabupaten  Kepulauan Tanimbar Maluku, Maluku, Petrus Fatlolon (58) ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar  Maluku, Kamis (20/11/2025) malam.

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara terkait penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Tanimbar energi yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun 2022,” kata Garuda Cakti Vira Tama,  Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

 

Petrus Fatlolon ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar di ruangan pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku, mulai dari sejak kamis  sore tadi.

 

Sebelum ditempatkan sebagai tersangka, Petrus Fatlolon mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, periode 2017–2022  diperiksa oleh tim pidsus sekitar enam jam.

“Dari hasil pemeriksaan, ia ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara terkait penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Tanimbar energi yang bersumber dari apbd tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022,” uangkap Garuda.

Penetapan mantan bupati Petrus Fatlolon sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah melalui pemeriksaan 57 saksi, analisis terhadap 98 dokumen dan data terkait, penyitaan barang bukti elektronik serta pendalaman keterangan beberapa ahli yakni,  ahli pidana, ahli tata kelola pemerintahan, ahli keuangan daerah dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara tersebut.

Lanjut Garuda, pencairan dana dan penyertaan modal kepada pt tanimbar energi itu, sepenuhnya di bawah kendali dan persetujuan tersangka  yang pada saat itu menjabat sebagai bupati sekaligus RUPS atau pemegang saham Pt Tanimbar Energi.

Dengan total anggaran yang diterima pt tanimbar energi sebesar rp 6.251.566.000  berdasarkan hasil penyidikan, dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pengembangan usaha energi sebagaimana tujuan pendirian perusahaan daerah, justru digunakan pada berbagai pos pengeluaran yang tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki relevansi dengan kegiatan usaha migas,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *