DPRD Pinrang Setujui Perda Perlindungan Disabilitas

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (19/11/2025) dan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non-APBD. Kedua regulasi tersebut adalah Perda Perlindungan Disabilitas dan Perda Pengelolaan Kearsipan. Persetujuan ini menjadi langkah strategis Pemkab Pinrang untuk memperkuat regulasi pelayanan publik dan menjamin hak masyarakat.

Dalam sambutan tertulis Bupati Pinrang H. A. Irwan Hamid, yang dibacakan Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, disebutkan bahwa kedua perda ini lahir untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada penyandang disabilitas dan memastikan tata kelola arsip daerah lebih tertib dan modern.

Bupati Irwan menegaskan bahwa Perda Perlindungan Disabilitas adalah instrumen pemerintah untuk menjamin partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam pembangunan.

“Perda ini menjadi bentuk keberpihakan pemerintah yang bertujuan memastikan penyandang disabilitas mendapatkan hak dan kesempatan yang sama. Kita ingin memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam proses pembangunan,” tulis Bupati Irwan.

Sementara itu, Perda Pengelolaan Kearsipan ditekankan penting untuk menjadikan arsip sebagai sumber informasi dan memori kolektif daerah. Pengelolaan arsip yang baik diharapkan membuat pelayanan publik menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Sinergitas Eksekutif dan Legislatif

Wakil Bupati Sudirman Bungi menambahkan, persetujuan dua ranperda ini merupakan bukti sinergitas kuat antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *