Skandal Jual Beli Traktor Bantuan Kementan di Deli Serdang

Praktik jual beli alat mesin pertanian (alsintan) kembali mencoreng wajah dunia pertanian Indonesia. Informasi mengejutkan datang dari Desa Ramunia, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, di mana dua warga diduga kuat terlibat dalam transaksi jual beli traktor TR 4 ilegal yang bersumber dari bantuan Kementerian Pertanian Provinsi Aceh.

Seorang sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada awak media pada 20 Agustus 2025, pada pukul 22.00 wib , bahwa praktik haram ini melibatkan oknum ketua kelompok tani dari Percut. “Bang, ada transaksi jual beli traktor dari dinas pertanian di desa kami, agennya ketua kelompok tani dari Percut,” ujarnya melalui handphone .

Ketika dikonfirmasi mengenai harga dan dalang di balik praktik ini, sumber tersebut membeberkan, “Harga yang saya dengar 150 juta per unit, bang. Agennya berinisial FD, dia ketua kelompok tani dari Percut. Dia sendiri yang bilang kepada saya kalau alat ini dari dia .”

Modus operandi yang digunakan terbilang licik, yaitu dengan dalih sewa alat selama 10 tahun. “Sangat tidak masuk akal, yang punya alat mau menyewakan alat traktornya kepada orang lain selama 10 tahun. Ini benar-benar pembodohan terhadap masyarakat dan penegak hukum,” tegas sumber tersebut.

Lanjut , ditempat terpisah , Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, telah berulang kali menegaskan bahwa alsintan yang diberikan pemerintah tidak boleh diperjualbelikan atau disewakan dengan harga tinggi dan jangka waktu lama. Bantuan tersebut merupakan aset negara yang dititipkan kepada petani untuk meningkatkan produktivitas.

Menjual aset negara adalah tindakan melawan hukum yang dapat dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 486 UU 1/2023 (KUHP baru), serta pasal-pasal lain yang relevan dengan tindak pidana terhadap aset negara atau kerugian negara seperti Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang Milik Orang Lain. Pelaku juga dapat dikenakan pasal tambahan terkait pemberatan jika ada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, bahkan dapat dijerat dengan undang-undang khusus tentang tindak pidana korupsi jika melibatkan pejabat publik.

Orang yang membantu menjualbelikan aset negara juga dapat dikenakan sanksi pidana, seperti Pasal 56 KUHP atau Pasal 50 UU 1/2023 tentang ikut serta melakukan kejahatan, Pasal 372 KUHP atau Pasal 486 UU 1/2023 tentang penggelapan, dan Pasal 591 UU 1/2023 tentang penadahan barang hasil kejahatan.

Dengan adanya temuan ini, diharapkan aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian, dapat bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini. Para pelaku yang diduga kuat hanya mencari keuntungan sepihak harus segera dibawa ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *