Pria Lanjut Usia (Lansia) inisial LM (60) warga Kecamatan Murhum terpaksa digelandang ke Polres Baubau atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja Mawar yang masih duduk dibangku SMP.
Korban tak lain adalah keponakannya sendiri. Akibat perbuatan pelaku, korban mengandung tujuh bulan dan membuatnya berhenti bersekolah.
Perbuatan keji tersangka terungkap setelah keluarga korban melihat perubahan fisik anaknya yang tak biasa dan perutnya semakin membesar.
Curiga dengan keadaan anaknya, orang tuanya membawa korban ke Puskesmas. Oleh petugas Puskemas, korban dinyatakan hamil 7 (tujuh) bulan.
Keluarga pun menginterogasi anaknya dan mengakui tersangka adalah pamannya sendiri LM.
Tak terima, keluarga akhirnya melaporkan tersangka ke Polres Baubau. Tersangka LM berhasil diamankan tanpa perlawanan Rabu 22 Januari 2025 pukul 23.00 wita.
Kasat Reskrim Polres Baubau Iptu Ridlo Muzayyin Sih Basuki dalam konferensi persnya mengungkapkan tersangka sudah beberapa kali melakukan aksi asusilanya sejak korban masih duduk dibangku kelas VI Sekolah Dasar.
“Tersangka ini punya istri, Motif tersangka melakukan aksinya untuk kepuasan hasratnya, tersangka melancarkan aksinya saat rumah masih kosong,”ungkap Ridlo Sabtu(25/1/2025).